Sikap Tegas , PPDI Jeneponto Lapor Ke Ombudsmas terkait Kepala Desa Yang tidak Patut Undang-Undang
Jeneponto – Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI) Kabupaten Jeneponto melaporkan sejumlah Kepala Desa ke Ombudsman, Senin, 27 Januari 2020 kemarin. Mereka melaporkan terkait pemberhentian perangkat Desa di sejumlah Desa di Jeneponto, diantaranya, Desa Balumbungan Kecamatan Bontoramba, Desa Kayuloe Timur, Desa Bulu loe Kecamatan Turatea, Desa Arungkeke, Desa Boronglamu Kecamatan Arungkeke, Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang. Setelah kami melakukan investigasi, kita temukan adanya pemberhentian sejumlah perangkat Desa di beberapa Desa, dimana Kepala Desa tidak bisa seenaknya sendiri memecat perangkatnya,”kata Ketua PPDI Jeneponto, Taba Halilintar. Menurutnya, ada tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan pemberhentian aparat Desa sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh bertentangan dengan aturan. Pengangkatan dan pemecatan perangkat Desa itu ada aturannya, tidak boleh dilakukan seenaknya sendiri oleh Kepala Desa,” jelas Taba Halilintar. Pengangkatan dan pemberhenti...